PPDB AJANG MENEGANGKAN SETIAP TAHUNNYA
PPDB merupakan ajang yang di tunggu tunggu para orang tua wali murid dan peserta didik. bedasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen) untuk di tahun 2019.
Di tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020 terkait
mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di
sekolah.
Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB). Khususnya terkait Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi
Bagaimana Penerapan Aturan PPDB yang Benar?
Kabupaten A
zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 30%
Kabupaten B
zonasi 80%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 0%
Kabupaten C
zonasi 65%, afirmasi 20%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 10%
Kabupaten D
zonasi 40%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 40%
Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Kabupaten D menyalahi aturan dengan memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%). Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal)
Apa itu Jalur Zonasi?
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi
peserta didik yang telah tinggal dalam satu
zona selama minimal satu tahun.
Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga
atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang
dilegalisir pejabat berwenang.
Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi
menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan
bentuk seleksi yang digunakan di jalur
prestasi.
Jalur ini juga berlaku bagi siswa
penyandang disabilitas.
Apa Tugas
Pemerintah Daerah?
Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah
terbagi dalam wilayah zonasi.
Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala
Sekolah.
Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan,
masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui LPMP
Apa itu Jalur Afirmasi?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi
peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu.
Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan
program penanganan keluarga tidak mampu
dari pemerintah.
Apa Tugas
Pemerintah Pusat
dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib
melakukan verifikasi data dan fakta
di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifkasi sesuai perundang-undangan.
Apa itu Jalur Perpindahan
Tugas Orang tua/Wali?
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah
jalur yang disediakan bagi peserta didik
ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali
dipindah tugaskan.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan.
Apa Tugas
Pemerintah Pusat
dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib
melakukan verifikasi data dan fakta
di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifkasi sesuai perundang-undangan.
Apa itu Jalur Prestasi?
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi
peserta didik yang memiliki prestasi
akademik dan nonakademik.
Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi
yang diterbitkan paling singkat enam
bulan dan paling lambat tiga tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk
jalur pendaftaran calon peserta didik baru
pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Jalur Prestasi
ditentukan
berdasarkan:
Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik ataupun nonakademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.
>>SUMBER<<
Pada PPDB 2020 banyak sekolah di daerah-daerah tertentu yang slot ZONASI, PRESTASI tidak terisi penuh, dikarenakan banyaknya Peserta Dididk yang di jangkawan padat penduduk telah ter lengser dengan siswa yang jarak jangkawan lebih dekat sekolah yang di minati dan siswa yang terlengser tidak bisa mendaftar kembali ke sekolah-sekolah yang masi kosong kurasi penerimaan di karenkan bedanya zonasi tempat tinggal.
Saya sangat berharap untuk PPDB berikutnya permasalah seperti ini dapat teratasi, atau bisa menambah slot umum/bebas. TERIMKASIH
Comments
Post a Comment