Terimakasih Atas Kunjungannya, Jangan lupa SUBSCRIBE YouTube Gerbang Percobaa Dan Gerbang Kreatif

PPDB AJANG MENEGANGKAN SETIAP TAHUNNYA

PPDB merupakan ajang yang di tunggu tunggu para orang tua wali murid dan peserta didik. bedasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen) untuk di tahun 2019.
Di tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020 terkait mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Khususnya terkait Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi

Bagaimana Penerapan Aturan PPDB yang Benar?
Kabupaten A
 
zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 30%
Kabupaten B
zonasi 80%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 0%
Kabupaten C
zonasi 65%, afirmasi 20%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 10%
Kabupaten D
zonasi 40%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua/wali 5%, Prestasi 40%

Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Kabupaten D menyalahi aturan dengan memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%). Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal)

Apa itu Jalur Zonasi?
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Apa Tugas Pemerintah Daerah? Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah. Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP

Apa itu Jalur Afirmasi?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah? Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

Apa itu Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali?
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah? Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

Apa itu Jalur Prestasi?
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan: Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

>>SUMBER<<

Pada PPDB 2020 banyak sekolah di daerah-daerah tertentu yang slot ZONASI, PRESTASI tidak terisi penuh, dikarenakan banyaknya Peserta Dididk yang di jangkawan padat penduduk telah ter lengser dengan siswa yang jarak jangkawan lebih dekat sekolah yang di minati dan siswa yang terlengser tidak bisa mendaftar kembali ke sekolah-sekolah yang masi kosong kurasi penerimaan di karenkan bedanya zonasi tempat tinggal.
Saya sangat berharap untuk PPDB berikutnya permasalah seperti ini dapat teratasi, atau bisa menambah slot umum/bebas. TERIMKASIH

Comments

Posting Lainya.

Popular posts from this blog

CARA MENGATASI TOKEN PLN YANG TIDAK BISA DI GUNAKAN

MENGAKTIFKAN KEMBALI AKUN PEMBAYARAN GOOGLE/PEMBAYARAN GOOGLE PAYMENTS

TRIK CARA CEPAT MENJADI BABON DI GAME LORDS MOBILE

KOMBINASI HERO MISI TANTANGAN GAME LORDS MOBILE

MENGENAL HERO TIPE FISIK DAN MAGIC SERTA CARA BERBURU MONSTER LORDS MOBILE

Cara Mudah Cek Data Valid Sertifikasi Guru di INFO GTK yang Susah Terbuka