Perubahan sistem USBN, UN, dan Proses Jalur Peneriman PPDB
Dari info yang beredar di media sosial pada tahun 2020 ini akan banyak perubahan yang akan berubah pada sistem pendidikan mulai dari, USBN, UN dan PPDB.
Menurut info yang beredar dan tentunya info ini tidak dan belum pasti kebenarnya hingga pengumuman resmi dari Kadinas Pendidikan, tapi semoga dapat menjadi gambaran untuk sobat-sobat di tahun 2020 ini
Dari perwakilan pgri
Menurut info yang beredar dan tentunya info ini tidak dan belum pasti kebenarnya hingga pengumuman resmi dari Kadinas Pendidikan, tapi semoga dapat menjadi gambaran untuk sobat-sobat di tahun 2020 ini
Dari perwakilan pgri
Laporan Hasil Sesi 1 Acara Rakor Kadinas Pendidikan se-Indonesia
_*Point Kebijakan Merdeka Belajar:*_
Paparan Mendikbud Nadim A. Makarim
11 Des 2019
*1. USBN*
*1. USBN*
a. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen/penilaian yang diselenggarakan oleh sekolah.
b. Asesmen/penilaian dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan.
c. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
*2. UN*
a. 2020 UN untuk terakhir kali
b. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter
c. Asesmen/ penilaian mencakup 3 hal dasar yaitu:
1) Literasi,
1) Literasi,
2) Numerasi, dan
3) Karakter
d. UN dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4, 8, dan 11) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya
*3. RPP*
a. Guru bebas memilih format RPP
b. Komponen inti:
1) tujuan,
2) kegiatan, dan
3) asesmen (RPP 1 halaman cukup)
c. Lebih pada penekanan asesmen/penilaian
*4. Fleksibilitas PPDB*
a. Ada 4 jalur PPDB
yaitu:
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah
b. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Terima kasih 🙏
Comments
Post a Comment