PENTINGNYA NUPTK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BERDASARKAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN NUPTK KEMENDIKBU
tahun 2016, 2017
- Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015, Tgl. 28 Desember 2015
tahun 2018
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor: 1 Tahun 2018, Tgl. 23 Februari 2018
Secara umum NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga
Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat unptk bagi tenaga pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah
PERTIMBANGAN HUKUM
Berdasarkan Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan
Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 201:
1. NUPTK sebagai identitas
bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
- datanya sudah ada dalam Dapodik;
- bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
- melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
- pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
- tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN
2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana
pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di
masing-masing unit kerja;
3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga
Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang
pendidikan yang ada;
4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;
5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani
Sesjen;
6. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK
untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan,
dan kebutuhan, yang berlaku.
mantaaapp min infonya sangat bermanfaat...
ReplyDeletetrims