Terimakasih Atas Kunjungannya, Jangan lupa SUBSCRIBE YouTube Gerbang Percobaa Dan Gerbang Kreatif

PENTINGNYA NUPTK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

BERDASARKAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN NUPTK KEMENDIKBU

tahun 2016, 2017

  • Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015, Tgl. 28 Desember 2015
tahun 2018

  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor: 1 Tahun 2018, Tgl. 23 Februari 2018
Secara umum NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat unptk bagi tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah:

1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah

PERTIMBANGAN HUKUM
Berdasarkan Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 201:
1. NUPTK  sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
  • datanya sudah ada dalam Dapodik;
  • bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
  • melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
  • pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
  • tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN
2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;
3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;
5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
6. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

Comments

Post a Comment

Posting Lainya.

Popular posts from this blog

CARA MENGATASI TOKEN PLN YANG TIDAK BISA DI GUNAKAN

MENGAKTIFKAN KEMBALI AKUN PEMBAYARAN GOOGLE/PEMBAYARAN GOOGLE PAYMENTS

TRIK CARA CEPAT MENJADI BABON DI GAME LORDS MOBILE

KOMBINASI HERO MISI TANTANGAN GAME LORDS MOBILE

MENGENAL HERO TIPE FISIK DAN MAGIC SERTA CARA BERBURU MONSTER LORDS MOBILE

Cara Mudah Cek Data Valid Sertifikasi Guru di INFO GTK yang Susah Terbuka